PAREPOST ---- Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Parepare, Anwar
Thalib mengeluarkan statemen mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa selama
setahun, sejak menjabat sebagai pelaksana tugas Wali Kota Parepare,
Sjamsu Alam Terzalimi.
Anwar beralasan, dana kegiatan Wali Kota yang seharusnya menjadi hak Sjamsu Alam, tidak pernah diberikan. Selama menjalankan tugas sebagai plt Wali Kota, Sjamsu Alam, tidak pernah menggunakan dana yang menjadi haknya.
Padahal, menurut Anwar, dana Wali Kota bisa digunakan pelaksana tugas jika sesuai peruntukannya. Sekalipun Plt dijabat wakil wali kota. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam surat Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 841.1/3150/BJ.
"Jadi dana kegiatan tidak ganda, tapi diberikan sesuai kegiatannya. Kalau Plt menjalankan tugas wali kota, kita kasih dana wali kota. Tapi kalau kapasitasnya sebagai wakil wali kota, kita berikan dana wakil wali kota," terang Anwar Thalib.
Anwar menambahkan, peraturan ini baru ia temukan pada Ramadan lalu. Sehingga baru diterapkan dalam beberapa bulan terakhir ini. Sehingga ia meyakini setahun sebelumnya, plt Wali Kota terzalimi.
"Setahu saya, kadang Pak plt Wali Kota menggunakan dana pribadi. Bahkan awalnya ia menolak karena takut. Tapi setelah saya perlihatkan peraturannya barulah ia menerima," kata Anwar.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Parepare, Andi Luthfi Musa membenarkan bahwa selama ini dana kegiatan wali kota tidak diberikan ke plt wali kota. Namun ia beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah masalah besar. "Ya, hitung-hitung efisiensi anggaran," katanya
Anwar beralasan, dana kegiatan Wali Kota yang seharusnya menjadi hak Sjamsu Alam, tidak pernah diberikan. Selama menjalankan tugas sebagai plt Wali Kota, Sjamsu Alam, tidak pernah menggunakan dana yang menjadi haknya.
Padahal, menurut Anwar, dana Wali Kota bisa digunakan pelaksana tugas jika sesuai peruntukannya. Sekalipun Plt dijabat wakil wali kota. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam surat Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 841.1/3150/BJ.
"Jadi dana kegiatan tidak ganda, tapi diberikan sesuai kegiatannya. Kalau Plt menjalankan tugas wali kota, kita kasih dana wali kota. Tapi kalau kapasitasnya sebagai wakil wali kota, kita berikan dana wakil wali kota," terang Anwar Thalib.
Anwar menambahkan, peraturan ini baru ia temukan pada Ramadan lalu. Sehingga baru diterapkan dalam beberapa bulan terakhir ini. Sehingga ia meyakini setahun sebelumnya, plt Wali Kota terzalimi.
"Setahu saya, kadang Pak plt Wali Kota menggunakan dana pribadi. Bahkan awalnya ia menolak karena takut. Tapi setelah saya perlihatkan peraturannya barulah ia menerima," kata Anwar.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Parepare, Andi Luthfi Musa membenarkan bahwa selama ini dana kegiatan wali kota tidak diberikan ke plt wali kota. Namun ia beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah masalah besar. "Ya, hitung-hitung efisiensi anggaran," katanya
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda