Anggota Komisi II DPRD Parepare, Rahman Saleh, akhirnya melaporkan
Pemkot Parepare, ke pihak kepolisian, karena terkait pembangunan
reklamasi Pantai Mattirotasi, Kamis (1/11/2012).
Rahman Saleh, melapor di Mapolres Parepare, sekitar pukul 11.00 wita. Rahman mengaku menempuh jalur hukum, lantaran dampak negatif, yang timbul akibat proyek tersebut.
Ia bahkan dengan tegas mengatakan sengaja melapor sebagai anggota dewan, dan tidak membawa nama komisi, dan praksi DPRD Parepare, karena meragkukan kinerja DPRD.
"Saya bukannya tidak lagi percaya dengan DPRD. Tapi dengan melihat pengalaman pengalaman sebelumnya, banyak permasalahan yang ditangani DPRD Parepare, justru buntu alias terbengkalai dan tak ada penyelesaian, dan yang dilaporkan disini adalah yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan Parepare," jelas Rahman.
Ia mengatakan,berinisiatif melaporkan proyek tersebut karena dianggap aneh. Diantaranya, nomenklatur di APBD tidak sesuai dengan dilapangan." Dalam nomenklatur APBD disebutkan hanya pembangunan akses atau jalan, namun di lapangan ternyata reklamasi pantai," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pantai Mattiro tasi adalah termasuk kawasan zona merah untuk dibanguni," Dana proyek tersebut bersumber dari DPPID, belakangan saat dicek rupanya menggunakan dana bagi hasil yang sebenarnya harus dibagi rata untuk semua SKPD," tegas Rahman Saleh.
Menurutnya, pelanggaran lainnya adalah tidak adanya izin amdal. "Belum lagi pihak dinas PU membuat laporan UKL UPL dan memberikan penilaian sendiri pada kegiatan tersebut, padahal harusnya ada pihak independen yang membuat dan menilai amdal reklamasi tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (31/10), Komisi III DPRD Parepare, merekomendasikan agar Proyek Penimbunan Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, untuk sementara dihentikan, karena dianggap tidak memiliki ijin lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Parepare, Bahtiar Taebe, saat dikonfirmasi, di DPRD Parepare, Rabu (31/10). " Sesuai hasil rapat, kami merekomendasikan, agar penimbunan untuk sementara dihentikan," jelas Bahtiar.
Rekomendasi penghentian pembangunan akses Jalan Mattirotasi, yang dikerjakan PT Utari Prima Sejahtera tersebut, merupakan hasil rapat komisi III DPRD Parepare, bersama beberapa unsur SKPD setempat, seperti seperti Kadis PU Imran Ramli, Kadis Tata Kota Kadarussman, Kepala Bappeda Amiruddin Idris, Kepala
Badan Lingkungan Hidup M Arfah.
Sejumlah LSM menilai pembangunan tersebut melanggar Pasal 109 ayat 1 UU No.32/2009 dan Pasal 41 ayat 1 UU No. 23/1997.
dimana Daftar Wajib AMDAL, diatur dalam KEP. MENTERI LH/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan NOMOR: KEP-11/MENLH/3/1994 tgl 19 Maret 1994, dimana perlu adanya Izin Menteri diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (3) UU No.23/1997 ttg PLH.(*)
Rahman Saleh, melapor di Mapolres Parepare, sekitar pukul 11.00 wita. Rahman mengaku menempuh jalur hukum, lantaran dampak negatif, yang timbul akibat proyek tersebut.
Ia bahkan dengan tegas mengatakan sengaja melapor sebagai anggota dewan, dan tidak membawa nama komisi, dan praksi DPRD Parepare, karena meragkukan kinerja DPRD.
"Saya bukannya tidak lagi percaya dengan DPRD. Tapi dengan melihat pengalaman pengalaman sebelumnya, banyak permasalahan yang ditangani DPRD Parepare, justru buntu alias terbengkalai dan tak ada penyelesaian, dan yang dilaporkan disini adalah yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan Parepare," jelas Rahman.
Ia mengatakan,berinisiatif melaporkan proyek tersebut karena dianggap aneh. Diantaranya, nomenklatur di APBD tidak sesuai dengan dilapangan." Dalam nomenklatur APBD disebutkan hanya pembangunan akses atau jalan, namun di lapangan ternyata reklamasi pantai," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pantai Mattiro tasi adalah termasuk kawasan zona merah untuk dibanguni," Dana proyek tersebut bersumber dari DPPID, belakangan saat dicek rupanya menggunakan dana bagi hasil yang sebenarnya harus dibagi rata untuk semua SKPD," tegas Rahman Saleh.
Menurutnya, pelanggaran lainnya adalah tidak adanya izin amdal. "Belum lagi pihak dinas PU membuat laporan UKL UPL dan memberikan penilaian sendiri pada kegiatan tersebut, padahal harusnya ada pihak independen yang membuat dan menilai amdal reklamasi tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (31/10), Komisi III DPRD Parepare, merekomendasikan agar Proyek Penimbunan Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, untuk sementara dihentikan, karena dianggap tidak memiliki ijin lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Parepare, Bahtiar Taebe, saat dikonfirmasi, di DPRD Parepare, Rabu (31/10). " Sesuai hasil rapat, kami merekomendasikan, agar penimbunan untuk sementara dihentikan," jelas Bahtiar.
Rekomendasi penghentian pembangunan akses Jalan Mattirotasi, yang dikerjakan PT Utari Prima Sejahtera tersebut, merupakan hasil rapat komisi III DPRD Parepare, bersama beberapa unsur SKPD setempat, seperti seperti Kadis PU Imran Ramli, Kadis Tata Kota Kadarussman, Kepala Bappeda Amiruddin Idris, Kepala
Badan Lingkungan Hidup M Arfah.
Sejumlah LSM menilai pembangunan tersebut melanggar Pasal 109 ayat 1 UU No.32/2009 dan Pasal 41 ayat 1 UU No. 23/1997.
dimana Daftar Wajib AMDAL, diatur dalam KEP. MENTERI LH/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan NOMOR: KEP-11/MENLH/3/1994 tgl 19 Maret 1994, dimana perlu adanya Izin Menteri diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (3) UU No.23/1997 ttg PLH.(*)
Sumber ; Tribun
+ komentar + 2 komentar
TELKOM PAREPARE.. PELAYANAN BOBROK
dengan ini kami sampaikan kembali keluhan gangguan speedy kami yg bernomor 0421-3311689.. sudah lewat batas waktu 3X 24 jam belum ada konfirmasi atau kunjungan ke lokasi...
dan kami sampaikan kepada pihak terkait.. jangan cuma duduk di kantor dan menunggu tanggal baru makan gaji buta namanya.. di perhatikan keluhan gangguan speedy pelanggang.. dimana nomor speedy tersebut di bulan 12 tahun 2012 terjadi gangguan selama tgl 06-16 tidak ada konfirmasi dari pihak telkom yang bobrok sistem pelayanannya..
ini pembohongan publikasi namanya promosinya saja yang besar2.. pelayanan cepat...
dan buat telkom setempat seperti inikah cara kerjanya.. membaca saja laporan gangguan pelanggang dan duduk2 di kantor nunggu tgl baru dan gajian...
jangan cuma membaca laporan pelanggang duduk di kantor dan tunggu gajian.. itu namanya makan gaji buta...
demikian laporan dan keluhan kami. atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih...
KELUHAN...
SANDYPARE
TELKOM PAREPARE.. PELAYANAN BOBROK
dengan ini kami sampaikan kembali keluhan gangguan speedy kami yg bernomor 0421-3311689.. sudah lewat batas waktu 3X 24 jam belum ada konfirmasi atau kunjungan ke lokasi...
dan kami sampaikan kepada pihak terkait.. jangan cuma duduk di kantor dan menunggu tanggal baru makan gaji buta namanya.. di perhatikan keluhan gangguan speedy pelanggang.. dimana nomor speedy tersebut di bulan 12 tahun 2012 terjadi gangguan selama tgl 06-16 tidak ada konfirmasi dari pihak telkom yang bobrok sistem pelayanannya..
ini pembohongan publikasi namanya promosinya saja yang besar2.. pelayanan cepat...
dan buat telkom setempat seperti inikah cara kerjanya.. membaca saja laporan gangguan pelanggang dan duduk2 di kantor nunggu tgl baru dan gajian...
jangan cuma membaca laporan pelanggang duduk di kantor dan tunggu gajian.. itu namanya makan gaji buta...
demikian laporan dan keluhan kami. atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih...
KELUHAN...
SANDYPARE
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda