Pulau Lerek-lerekang itu Bukan Milik Sulbar - PARE POST
Topik Berita :
Home » » Pulau Lerek-lerekang itu Bukan Milik Sulbar

Pulau Lerek-lerekang itu Bukan Milik Sulbar

Written By Unknown on Rabu, 03 Oktober 2012 | 10/03/2012 08:27:00 PM

ilustrasi
PARE POST, Pemerintah Kabupaten Majene, Sulbar dan Pemkab Kota Baru, Kalsel yang bersengketa atas kepemilikan Pulau Lerek-lerekang, terpaksa gigit jari. Pulau yang memiliki kandingan minyak dan gas ini akhirnya dinyatakan berstatus quo atau tak bertuan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Majene, Ahmad Rafli Nur mengaku telah mendapat informasi terkait status pulau tersebut.
Dia membeberkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaporkan bahwa Pulau Lereklerekang ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan status quo.

Ahmad Rafli mengaku, saat dirinya mengikuti rapat koordinasi wilayah Timur terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Urusan Infrastruktur Energi, salah seorang pemateri yang merupakan Kasubdit Sarana Prasarana Pulau-pulau kecil bernama Rido Miduk, menyinggung status Pulau Lerek-lerekang yang masih dalam status quo.

"Informasi ini dapat menjadi dasar bagi Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar untuk merebut kembali pulau yang ditaksir mengandung potensi gas cukup besar dan mampu memberi pemasukan daerah yang cukup besar pula," ujar Ahmad Rafli, Selasa, 2 Oktober.

Menurut Ahmad Rafli, informasi tersebut juga sekaligus menepis isu yang berkembang di sejumlah kalangan yang menganggap pulau itu telah digadaikan untuk kepentingan Pemilukada Sulbar kepada perusahaan tertentu beberapa waktu lalu.

"Kami berharap warga tetap bersabar dan tidak terprovokasi atas isu yang beredar tersebut. Sebab saat ini pemkab maupun pemprov tetap akan melakukan upaya agar pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene, itu kembali seperti semula," harap Ahmad Rafli.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengatakan, Pemprov Sulbar sementara mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Lerek-lerekang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene.

"Jika fatwa yang dikeluarkan MA dianggap tidak menguntungkan, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut," tegas Gubernur Sulbar dua periode itu.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai pengacara untuk tetap mempertahankan pulau tersebut.
Sumber : fajar.co.id
PARE POST KOTA PAREPARE :

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda

 
WELCOME TO: PARE POST
Copyright © 2012. PARE POST - Kota Parepare Sulawesi Selatan
Supported by Teluk Bone Published by Pare Post
Pare Post by Administrator