ParePost, __ Andi Irsan Galigo ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi proyek PLJIB di Kabupaten Bone. Dia diduga menerima aliran dana
senilai Rp 1.666.127.673.
Dana yang masuk dalam rekening pribadi Irsan secara bertahap. Yang pertama calon Bupati Bone pada Pilkada Bone 2013 mendatang ini, menerima dana senilai Rp 750 juta kemudian disusul dengan beberapa kali penerimaan dengan jumlah berbeda hingga totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari, menjelaskan data ini diperoleh setelah dilakukan pengembangan atas pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.
"Penetapan Irsan sebagai tersangka itu berdasarkan dari hasil gelar perkara, hasil audit dan hasil pengembangan," kata Kombes Chevy, Rabu (17/10/12).
Chevy menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, Irsan akan diperiksa sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan putra Bupati Bone, Idris Galigo ini, polisi membutuhkan izin presiden.
"Kami sudah layangkan surat izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena statusnya sebagai anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar," jelasnya, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dana yang masuk dalam rekening pribadi Irsan secara bertahap. Yang pertama calon Bupati Bone pada Pilkada Bone 2013 mendatang ini, menerima dana senilai Rp 750 juta kemudian disusul dengan beberapa kali penerimaan dengan jumlah berbeda hingga totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari, menjelaskan data ini diperoleh setelah dilakukan pengembangan atas pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.
"Penetapan Irsan sebagai tersangka itu berdasarkan dari hasil gelar perkara, hasil audit dan hasil pengembangan," kata Kombes Chevy, Rabu (17/10/12).
Chevy menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, Irsan akan diperiksa sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan putra Bupati Bone, Idris Galigo ini, polisi membutuhkan izin presiden.
"Kami sudah layangkan surat izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena statusnya sebagai anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar," jelasnya, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Sumber : Makassar Tribun
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda